MUNTOK — Beberapa waktu lalu KPU Bangka Barat telah menetapkan 25 calon legislatif terpilih hasil pemilu 2019. Dengan di tetapkanya caleg terpilih oleh KPU, maka dengan sendiri proses pemilu 2019 di Bangka Barat sudah memasuki tahapan akhir, selanjutnya akan menjadi domain nya Pemerintah Daerah. Hal tersebut, di ungkapkan Ketua KPU Babar Pardi saat berbincang dengan wartawan, pada Jumat (26/7) pagi tadi.
“Karena tidak ada PHPU maka Babar sudah menetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2019. Selanjutnya sudah menjadi domain Pemda dalam hal ini Setwan, “ujar Pardi.
Ditanya mengenai dasar penetapan itu sendiri Pardi menjelaskan setidaknya ada empat regulasi yang mengatur tentang penetapan kursi dan caleg terpilih sesuai hasil perolehan suara pada pemilu 2019.
“Pertama PKPU Nomor 14 tahun 2019 tentang tahapan pemilu, kedua PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Kursi dan perolehan suara caleg, ketiga SK KPU Tentang Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg, dan ke empat yakni Sura KPU nomor 1027 yang menerangkan selama tidak ada PHPU di locus masing masing wilayah KPU maka sudah boleh di tetapkan. Jika ada ada PHPU maka penetapan di tunda dulu, kebetulan kita ada PHPU, “terang Pardi.(Bbn)
Comment