MUNTOK — Daud Rafles terdakwa kasus penistaan agama yang terjadi di wilayah Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu di tuntut untuk menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut di bacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada sidang tuntutan, Selasa (20/8) kemarin di PN Muntok.
Agenda sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Daud Rafles warga Kecamatan Parit Tiga sebelumnya sempat di tunda, mestinya sidang dengan agenda yang sama di gelar pada minggu sebelumnya.
Penundaan tersebut, di sebabkan pihak JPU belum siap membacakan tuntutan di karenakan belum di turunkan oleh Kejati Babel kepada JPU Kejari Babar. Sidang pun di gelar kembali pada Selasa (20/8) kemarin.
Tuntutan 3 tahun penjara kepada terdakwa Daud Rafles di sampaikan langsung Ketua PN Muntok Golom Silitonga kepada wartawan belum lama ini. Pada sidang perkara tersebut, dirinya bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dengan 2 orang hakim anggota.
“Tuntutannya sudah dibacakan kemarin. JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, “terang Golom. Kamis (22/8) siang.
Terdakwa Daud, dikenakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) undang-undang RI No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan pasal 156 A KUHP.
Golom menambahkan, terdakwa Daud cukup kooperatif dalam persidangan. Terdakwa juga sempat menyampaikan pembelaanya di muka sidang.
“Sudah ada pembelaanya di persidangan kemarin. Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman,” ujar Golom.
Sedangkan pada sidang berikutnya, Majelis Hakim mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Daud Rafles.(rdi)
Comment