BABARNEWS.COM MUNTOK — Bertempat di Pengadilan Negeri Muntok hari ini Selasa (27/8) pagi akan dilaksanakan sidang putusan perkara kasus penistaan agama dengan terdakwa Daud Rafles Lumban Toruan warga Parit tiga Kabupaten Bangka Barat. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 3 tahun.
Untuk mengamankan jalannya sidang putusan kasus penistaan agama yang dilaksanakan hari ini Selasa (27/7) sebanyak 105 orang personil dari Polres Bangka Barat dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah (sprint) Kapolres Bangka Barat Nomor : SPRINT/VIII/HUK.6.6./2019 Tanggal 26 Agustus 2019.(red)
Comment