by

Daud Rafles Terdakwa Penista Agama Divonis 3 Tahun Kurungan Penjara

-Kejari, Kriminal-1,526 views

BABARNEWS.COM MUNTOK — Daud Rafles Lumban Toruan terdakwa kasus penista agama di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muntok yang di pimpim Golom Silitonga selama 3 tahun kurungan penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang di sampaikan pada sidang sebelumnya. Selasa (27/8) siang.

Putusan sidang Daud Rafles di bacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Golom Silitonga dan didampingi hakim anggota Erica Mardelina dan Listyo Arif Budiman.

Hakim menyatakan bahwa tedakwa Daud terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Kajari Babar Heran, PAD Menurun Padahal Perda Nya Banyak

“Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Golom Silitonga, Selasa (27/8) siang.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156 A KUHP.

Menanggapi vonis hasil putusan tersebut, terdakwa Daud Rafles pun mengakui kesalahan atas perbuatannya yang melawan hukum.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Covid-19 Oleh Kejari Bangka Barat Mendapat Respon Positif Dari Masyarakat

Dilain pihak, JPU dari Kejari Bangka Barat mengaku vonis hakim sudah sesuai dengan hasil tuntutan sebagaimana yang dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya. Hal tersebut, diungkapkan langsung Plt Kejari Babar Fahmi pada usai sidang.

“Perkara ini menjadi perhatian publik, putusan hakim pun sesuai dengan tuntutan yang kita (JPU,red) ajukan, “ungkap Fahmi yang kini bertugas sebagai Pelaksana Tugas Kejari Babar.(red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *