BABARNEWS.COM MUNTOK — Sidang putusan Daud Rafles Lumban Toruan terdakwa kasus penistaan agama terbukti bersalah dan di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Golom Silitonga, Erica Mardelina dan Listyo Arif Budiman sebagai anggota pada sidang putusan Selasa (27/8) kemarin.
Pada sidang putusan Majelis Hakim PN Muntok Babar menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156 A KUHP.
Menanggapi vonis itu, Plt Kejari Babar Fahmi mengungkapkan bahwa vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
“Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang kita (Jaksa,red) ajukan,” ujar Fahmi.
Dengan diputuskannya sesuai tuntutan Jaksa atau JPU, artinya bahwa perbuatab terdakwa sah dan jelas melanggar hukum.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa dari Daud Rafles Marah Rusli mengatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari setelah sidang putusan tersebut untuk memikirkan apakah akan ada upaya banding atau tidak dari pihak terdakwa.
“Kita akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan, “ujar Marah Rusli kepada wartawan. Selasa (27/8) siang.(red)
Comment