by

Dilarang Berburu di Rimba Menambar Kapit

BABARNEWS.COM, PARITTIGA — Pemdes dan masyarakat Desa Kapit di Kecamatan Parittiga, melarang kegiatan berburu di dalam Rimba Menambar di desa setempat.

Kades Kapit Deni Ferdian mengatakan, hutan itu sudah diamankan dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak.

“Hutan ini sudah kami amankan, dulu ketika mau mengamankan hutan ini, orang pesimis. Tapi dengan kekompakan kami bersama semua elemen masyarakat, Rimba Menambar ini bisa kita amankan dan mulai kita kelola,” ungkap Deni kepada babarnews.com Selasa (3/9/2019), di Rimba Mentabar.

Baca Juga :  Hutan Mangrove Dan Nipah Habis Dirusak, Masyarakat Desa mancung Dan Dusun Belit Resah 

Jadi, lanjut Deni, semua yang ada di dalam Rimba Mentabar dilindungi, di larang berburu di hutan ini.

Kelekak (Rimba) Mentabar kini di kelola untuk hutan wisata dan untuk kepentingan edukasi.

Selain jadi hutan wisata, di Rimba Mentabar juga dibuka bumi perkemahan.

“Desa dituntut untuk berinovasi, nah inovasi kami melestarikan hutan untuk perpaduan hutan wisata dan edukasi,” ujar Deni didampingi Babinsa Koramil 01/Jebus Kodim Bangka Barat, 0431 Kapit Serda Ngadino.

Baca Juga :  Video, Zuhri Pertanyakan dan Minta ini ke Menteri Pariwisata *Soal KSPN Tanjung Kelayang, KEK Tanjung Gunung dan Pantai Timur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *