by

Ditangan HY Polisi Temukan Lima Paket Sabu – Sabu

-Kriminal, Narkoba-1,587 views

BABARNEWS.COM MUNTOK — Satuan Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan HY (52) tahun warga Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (12/9) siang.

Ditangan HY, polisi menemukan lima paket kecil sabu-sabu. Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani kepada wartawan, Kamis (12/9) siang.

Baca Juga :  Polres Bangka Barat Lakukan Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Dari tangan HY kami amankan lima bungkus pelastik bening berisikan sabu-sabu, dengan berat kotor seberat 1,01 gram, “ungkap Umar Dani.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar 650 ribu rupiah, satu botol air aki, satu lembar celana pendek warna abu-abu.

Saat ini polisi telah menetapkan HY (52) tahun dengan status tersangka. Dan diduga melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Baca Juga :  Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Tempilang dibongkar Tim Garuda

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *