BABARNEWS.COM MUNTOK — Marwan alias Iwan Saraf (40) tahun warga Nibung Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka dibekuk tim gabungan terdiri dari Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang.
Marwan diamankan setelah melakukan penikamab terhadap Lilizar (39) tahun warga Simpang Tempilang Kelurahan Kelapa pada Selasa (22/10) petang di depan halaman Sartika warga Sinar Surya Kecamatan Tempilang.
Akibat kejadian tersebut Lilizar mengalami luka tusukan benda tajam pada bagian leher sebelah kiri, dan luka lebam pada bagian dahi.
Kejadian penikaman yang dilakukan Iwan Saraf kepada Lilizar tampa ada sebab akibat. Semula pelaku Iwan Saraf hendak menanyakan kepada korban Lilizar tentang lokasi dan keberadaan kediaman Sartika. Oleh korban ditunjuk lah rumah yang di cari oleh Iwan Saraf.
Usai memberitahu kepada pelaku, dan membalik arah pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah pisau. Untungnya seorang warga bernama Fahrul yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian berusaha menyalamarkan korban dan melarikan ke Puskesmas Tempilang.
Kasus penikaman ini dibenarkan pa Kapolsek Tempilang Iptu Ruben Isaak seizin Kapolres Bangka Barat AKBP M Adenan AS.
“Sudah pelakunya sudah kami amankan, kurang dari 24 jam, kejadiannya kemarin jam 15.45 WIB, tadi siang jam 13.00 WIB pelaku kami tangkap,”ungkap Ruben kepada Radar Bangka, “Rabu (23/10) petang.
Iwan Saraf, diamankan petuga di sebuah kontrakan yang beralamat di Gandaria Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Saat in Iwan Saraf harus mendekam dan merasakan dinginnya jeruji besi.
“Penahanan terhadap pelaku Iwan Saraf di Polres Bangka Barat, sesuai perintah atasan, pelaku di amankan disana (polres,red) tidak di Polsek Tempilang, “tukas Ruben.(red)
Comment