by

Resedivis dan Juga Pelaku Penikaman, Tak Berkutik Saat Berhadapan Dengan Samosir Cs

BABARNEWS.COM SIMPANG TERITIP — Kucut (22) tahun pelaku penikaman terhadap seorang remaja Desa Air Nyatoh Kecamatan Simpang Teritip Randa Radhika (22) tahun diamankan Tim Gabungan Sat Intelkam yang di komondoi Kanit Intelkam Aipda Samosir dan Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip pada Senin (28/10) malam kemarin.

Pelaku bernama Kucut yang diketahui adalah resedivis bahkan berapa kali berurusan dengan pihak berwajib. Dari catatan kepolisian 2016 silam pelaku ini pernah berurusan dengan polisi atas tindak pidana penganiayaan berat (anirat) terhadap korban yang masih dibawah umur. Kemudian kasus tersebut di limpahkan Polsek Simpang Teritip ke Unit PPA Satreskrim Polres Babar dan diselesaikan secara Diversi. Kedua, pelaku Kucut tercatat melakukan tindak pidana pengeroyokan yakni pada tahun 2018. Dari kasus ini, polisi mengambil langkag penyidikan terhadap tiga orang pelaku gerombolan Kucut, sedangkan Kucut ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Simpang Teritip.

Ketiga, kasus yang sekarang yaitu Anirat dengan korban Randa Radhika (22) tahun yang melaporkan ke Polsek Simpang Teritip dengan Nomor LP/B-307/X/2019/Babel/Res Babar/Sek SP. Teritip tanggal 27 Oktober 2019.

Baca Juga :  Simpan Sabu, SU Warga Teluk Rubiah diamankan Polisi

Atas dasar LP tersebut, tim gabungan yang di pimpin Kapolsek Simpang Teritip Iptu Martuani Manik membekuk Kucut di kebun karet di Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Teritip.

Kronologis Nya, pada hari Minggu (27/10) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, TKP di jalan Dusun Rumpis Desa Pelangas Kecamatan Simpang Bangka barat telah terjadi tindak pidana penganiayaan, dengan korban Randa Radika (22) tahun, saat hendak mengantar pacarnya pulang kerumah temannya di Dusun Rumpis.

setelah itu pada saat jalan pulang kerumah korban diperjalanan korban Randa randika diberhentikan oleh sekelompok orang yang sedang duduk- duduk nongkrong dipinggir jalan sehingga korban pun berhenti, dan mengobrol bersama orang – orang yang mintanya untuk berhenti tadi.

Tiba-tiba saja, pelaku Kucut emosi dan berusaha untuk menikam korban. Namun, sempat dihalangi beberapa temannya yang dijadikan saksi oleh polisi, yakni Uleng (24) tahun. Antara Kucut dan Uleng pun sempat baku hantam, karena di kira pelaku Uleng membela korban, Tetapi, pelaku berusaha untuk menusuk korban, akhirnya korban pun mengalami luka tusukan sebanyak dua kali di bagian punggung.

Baca Juga :  Bangka Barat Penyumbang Tertinggi Ketiga Pengguna Narkoba Di Babel 

Informasi penangkapan resedivis Kucut (22) tahun ini pun dibenarkan Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Simpang Teritip Iptu Martuani Manik saat di temui di sela-sela acara senam “BEDINCAK” yang di gelar Polres Bangka Barat, pada Selasa (29/10) pagi.

“Sudah..pelaku sudah kami amankan, dia (pelaku,red) resedivisi keluar masuk penjara, “ungkap Iptu Martuani Manik kepada harian ini.

Dikatakan, Martuani saat diamankan pelaku sama sekali tak memberi perlawanan kepada petugas.

“Tak melawan dia (pelaku,red) saat itu, sedang tidur kita amankan di salah satu pondok kebun karet di Desa Simpang Tiga, “ujar Martuani.

Saat ini kasus tersebut, ditangani pihak Polsek Simpang Teritip. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di pihal kepolisian dalam hal ini Polsek Simpang Teritip.(red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *