BABARNEWS.COM MUNTOK — Polsek Jebus melakuka penjemputan paksa terhadap pelaku AS (19) tahun warga Sekar Biru Kecamatan Parit tiga atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga yang masih dibawah umur.
Tindakan jemput paksa terhadap AS (19) tahun, setelah adanya laporan polisi yang di buat oleh paman korban ke Polsek Jebus, setelah mendengar pengakuan korban.
Saat di amankan pada Selasa (29/10), AS (19) sedang berada dirumahnya yang beralamat di Perumnas Desa Sekar Biru Kecamatan Parit tiga Kabupaten Bangka Barat. Tampa berbasa basi AS pun langsung di gelandangkan ke Polsek Jebus guna di minta keterangan atas laporan yang disampaikan oleh paman korban.
Informasi pencabulan terhadapa anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parit tiga ini pun dibenarkan langsung oleh Kapolsek Jebus AKP M Saleh seizin Kapolres Babar AKBP M Adenan AS.
“Setelah meneriman laporan dari paman korban, saya langsung perintahkan anggota untuk menjemput pelaku, pada saat itu pelaku berada di rumahnya, “ungkap Kapolsek Jebus AKP M Saleh saat di konfirmasi Babarnews.com (31/10) siang.
Awal mula kejadian pencabulan anak dibawah umur sebut saja korban bernama Bunga, berawal dari kecurigaan bibi korban. Pada Senin (28/10) malam pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor. Namun hingga pukul 21.00 WIB korban tak kunjung pulang. Kemudian, paman korban menanyakan kepada adik korban YS, dikatakan adik korban bahwa korban pergi bersama AS menggunakan sepeda motor.
Tak lama kemudian, korban pun pulang ke rumah, lantaran curiga dengan gelagat korban, bibi korban bermaksud menayakan apa yang terjadi dengan korban. Kemudian, korban menyampaikan kondisi yang di alamai oleh korban akibat ulah pelaku AS.
Semula, korban berusaha melawan saat di ajak pelaku untuk berhubungan selayaknya pasangan suami istri. Pelaku juga langsung memukul tangan korban sebanyak sembilan kali. Dan menggigit bibir korban sehingga membuat korban tidak dapat melawan dan terjadilah aksi bejat pelaku AS.
Saat ini AS diamankan di Polsek Jebus dan terancama hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku AS ini sudah kami amankan, dan sudah kita minta beberapa keterangan saksi juga, pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Dibawah Umur dan Pencabulan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, “pungkas Kapolsek Jebus AKP M Saleh.(red)
Comment