by

Ada Praktik Pungli Laporkan Saja ke Tempat dan Alamat Ini

BABARNEWS.COM, MUNTOK — Sat Binmas Polres Bangka Barat, meminta masyarakat yang mengetahui dan mendapati adanya praktik pungutan liar (pungli), agar melaporkannya ke Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Bangka Barat.

Masyarakat juga bisa melapor melalui facebook : Saber pungli, Twitter : @ pungli_saber, Instagram : Saberpunli, Email : Saberpunglibangkabarat12@gmail.com, WA : 081279979532 arau menghubungi nomor telepon : 085267426408.

Polres Bangka Barat meminta masyarakat proaktif melapor bila ada praktik pungli yang mereka temu sehari-hari, sehingga penindakannya lebih cepat.

“Warga diharapkan berani melaporkan ke Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Bangka Barat, atau dapat juga melaporkan melalui alamat alamat tersebut, tidak usah rakut untuk melapor,” ujar Kasat Binmas Polres Bangka Barat Iptu Taufik Zulpikar seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan kepada babarnews.comSenin (11/11/2019).

Baca Juga :  Sejak Dibangun Kantor Lurah Tanjung Belum Difungsikan, Camat Muntok : Masih Ada Persoalan Sampah Yang Belum Selesai

Taufik menandaskan, bagi warga yang melaporkan praktik pungutan liar, akan dilindungi dan identitasnya dirahasiakan.

Sosialisasi

Anggota Sat Binmas Polres Bangka Barat Bripka Mahdali dan Bripka Cery, melaksanakan sosialisasi tentang larangan pungli dengan menempelkan dan memasang Stiker Saber Pungli  Senin (11/11/2019), disrjimlah titik di Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan sosialisasi dengan cara memasang Stiker Saber Pungli atau larangan pungutan liar tersebut, bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau Pungli dilingkungan aparatur Negara, maupun masyarakat yang memanfaatkan kepentingan untung keuntungan sendiri.

Baca Juga :  APDESI Babar Datangi DPRD Babar Sampaikan Empat Point Penting, Salah satunya Percepatan Pelaksanaan Pilkades di 22 Desa

Kegiatan memasang stiker Saber Pungli ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pungli dalam bentuk pelayanan publik tentang pengurusan dokumen kependudukan dan perijinan usaha, serta dokumen lainnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *