BABARNEWS.COM, KELAPA — Hutan Larang Kelapa, misalnya akan dijadikan hutan kota, usulan penetapan statusnya, nanti tinggal diajukan saja untuk ke Bupati Bangka Barat.
Kasi Evaulasi BP DAS HL Baturusa-Cerucuk, Maman Sudirman mengungkapkan, bila status hutan sudah ditetapkan, bukan berarti status tanahnya berubah menjadi milik pemerintah.
“Jadi status tanahnya tidak berubah, karena hutan larang Kelapa statusnya APL (areal penggunaan lainnya). Penetapan status hutan itu, tanpa pelepasan hak atas tanah, tanah hak ditetapkan minimal 15 tahun,” ungkap Maman saat memberikan arahan dalam acara Rapat (lanjutan) membahas Tata Kelola Hutan Larang Kelapa di Gedung Serba Guna Kelapa, Sabtu (23/11/2019) kemarin.
Rapat tersebut digelar oleh Pemerintah Kelurahan Kelapa, diikuti Panitia Persiapan Tata Kelola Hutan Larang Kelapa, Komunitas Penyenggang, Karang Taruna, Tokoh Adat, Agama, Masyarakat, RT/RW dan elemen lainnya di Kelurahan Kelapa.
Menurut Maman, setelah status hutan Larang Kelapa ditetapkan oleh bupati, bukan berarti status tanahnya menjadi milik pemerintah.
Kalau tidak penetapan status, maka dikhawatirkan, kedepan akan bisa dirambah aktifitas lainnya, seperti pembukaan areal kebun sawit dan lainnya.
“Jadi status tanahnya tidak berubah, hutan larang Kelapa statusnya APL, masyarakat Kelapa lah yang punya hak atas tanah hutan itu,” jelasnya.
Hutan Larang Kelapa merupakan hutan dengan tipe mengelompok, bukan tipe menyebar dan jalur.
Disana bisa dibangun tempat aktifitas pendidikan, olahraga, rekreasi, penelitian, cegah erosi dan lainnya.
Ketua Umum Panitia Persiapan Tata Kelola Hutan Larang Kelapa, Nusiawati mengatakan, Hutan Larang Kelapa di plot dengan beberapa bagian, yakni hutan inti, penyanggah dan cadangan.(*)
Comment