BABARNEWS.COM MUNTOK – Gugatan atas pencabutan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Bangka Barat oleh H Yunan Helmi akhirnya di jawab oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, sebagai lembaga Negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan prilaku ASN, serta penerapan system merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada institusi pemerintah.
Di dalam surat KASN nomor B-3882/KASN/11/2019 tanggal 14 November 2019 tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran terkait pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat pada point pertama intinya disebutkan, bahwasanya keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bangka Barat tentang pencabutan jabatan Sekda Babar oleh H Yunan Helmi, merupakan suatu kesalahan administrative tentang tata kelola dan menagement kepegawaian.
“Di dalam surat KASN ini disebutkan, bahwa pembebasan/pencopotan jabatan H Yunan Helmi sebagai Sekda Babar, tidak terpenuhi dari sisi ketentuan peraturan perundang-undangan, “ujar mantan Sekda Babar H Yunan Helmi saat menggelar konfrensi pers di Resto Rumah Kebun pada Selasa (4/12) siang.
“Kemudian, point berikutnya KASN RI merekomendasikan kepada PPK, dalam hal ini Bupati Bangka Barat, untuk mengembalikan jabatan H Yunan Helmi sebagai Jabatan Tinggi Pratama esselon II Sekda Bangka Barat, “sambung Yunan saat membacakan point rekomendasi KASN RI tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran terkait pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Meskipun demikian, Yunan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Bangka Barat terkait rekomendasi KASN RI tersebut. Hanya saja, ia mengingatkan pengembalian jabatannya sebagaimana yang direkomendasikan oleh KASN RI mengacu pada aturan main yang berlaku.
“Terkait pengembalian jabatan saya, itu terserah Bupati. Tetapi, dengan adanya rekomendasi KASN RI ini artinya apa yang saya perjuangkan itu sudah berhasil, tinggal kembali pada niat awal saya proses ini saya ambil untuk memberikan semacam pembelajaran kepada kawan-kawan yang berkcimpung langsung dengan kepegawaian maupun tidak, bahwa semua ini ada aturannya dan mengurusi pemerintah itu harus ada aturannya, harus ada pula ilmunya, “imbuh H Yunan Hemli mantan Sekda Babar.(red)
Comment