BABARNEWS.COM MUNTOK — Aldiyanto warga RT 003 RW 002 Desa Jayapura Kecamatan Jayapura Kabupateb Oku Timur Sumatera selatan diamankan polisi dalam hal ini Tim Idik Satreskrim Polres Bangka Barat.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian dengan pemberatan, yakni Havita Dwi Anggasari warga Dusun IV Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (17/1/2020).
Pelaku Aldiyanto tak berkutik saat diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Barat , di kediamannya pada Sabtu (18/1/2020) pagu yang di pimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Babar Ipda Rusdy.
Kini pelaku telah dibawah ke Mapolres Bangka Barat, guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Dari tangan pelaku polisis menyita berupa satu buah HP Samsung A 70, dan satu buah jam tangan warna pink merk Alexander Crishty.(red)
Comment