BABARNEWS.COM MUNTOK — Satreskrim Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan SU (39) Tahun warga Jalan Pasir Baru Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok, pada hari Minggu (26/1/2020) malam.
SU diamankan karena kedapatan memiliki sabu sabu seberat 0,80 gram, yang dia simpan dikediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dan barang bukti lain seperti, satu unit sepeda motor, sebungkus rokok Danhil, dan satu buah telepon genggam (HP).
Penangkapan SU atas kepemilikan barang haram berupa sabu sabu seberat 0,8 gram ini pun di benarkan langsung Kapolres Bangka Barat AKBP M Adenan AS.
”Dari tangan tersangka, kami menyita sebanyak 0,8 gram sabu, “ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, Senin (27/1/2020) pagi.
Atas kepemilikan tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, guna pengembangan lebih lanjut. “Ujar Adenan.
“Pelaku pun akan menerima ancaman selama 20 tahun kurungan penjara pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tegasnya.(red)
Comment