by

Pemerhati Ketenagakerjaan Bangka Barat : Perusahaan yang tidak mengindahkan prinsip K3 sudah Jelas melanggar Undang Undang

-Bangka Barat-1,551 views

BABARNEWS.COM MUNTOK –– Keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja atau yang disingkat K3 adalah suatu upaya pengembangan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif antara pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja di tempat kerja (perusahaan,red), untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang K3 dalam rangka melancarkan usaha produksi.

Oleh karema itu, pemegang regulasi, dalam hal ini, pemerintah daerah, dan pemberi kerja atau investor, jangan main main dalam penegakan, pelaksanaan dan pembinaan manajemen k3 di tempat kerjanya.

“Logikanya mana ada pekerja yang kerja mau mati?semua buruh bekerja mau hidup, mau sejahtera. “Tegas Syasri Ekozat selaku pemerhati ketenagakerjaan Bangka Barat kepada Babarnews.com, Selasa (29/1/2020) pagi.

“Jadi, jika ada laporan masyarakat tentang pengusaha atau perusahaan tidak mengindahkan prinsip K3, maka sudah melanggar hak hidup rakyat Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, “sambungnya.

Syasri Ekozat atau yang lebih akrab disapa Angga menyebutkan secata teoritis tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja antara lain, untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat kepada setiap pekerja, dan untuk melindungi sumber daya manusia.

Baca Juga :  Mulai Dari Penerangan Bukit Menumbing Hingga Normalisasi Sungai Cu Long Anggarannya Diperjuangkan Dewan Provinsi Babel Dapil Bangka Barat

Dengan tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja antara lain sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 :

1. Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.

2. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.

3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

“Penerapan sistem K3 pada suatu perusahaan, tempat kerja tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak cost (biaya,red) perusahaan. “Akan tetapi, penerapan sistem K3 harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang, “sebutnya.

Angga menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor Kep. 463/MEN/1993, tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai, suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.

” Dari penjelasan Kepetusan Menteri Tenaga Kerja ini sedikitnya ada beberapa point penting tentang awareness K3 antara lain :

Baca Juga :  Hanson Riyadi Jabat Kadis Perkimhub Bangka Barat

1. tenaga kerja adalah asset penting bagi perusahaan yg harus dibina dan dikembangkan (diberikan pelatihan) secara berkala dan terus menerus untuk pengembangan skill dan metode kerja sesuai kaidah K3

2. perusahaan/investor tidak boleh menganggap pelatihan/pembinaan peningkatan skill pekerja sebagai “cost” yg mahal mengingat tenaga kerja adalah asset, dan asset harus dipelihara agar dapat menjadi produktif dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

3. Pemerintah daerah Wajib mendata “komitment pembinaan skill dan pengetahuan K3” melalui transparansi anggaran K3 di perusahaan.(sebagai bentuk awareness)

“Sedangkan Bangka barat ada lebih dari 5 perusahaan besar yang beroperasi dan dalam rangka bulan K3, setiap tahun dicanangkan Pemerintah RI terkait Awareness terhadap pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja ini, kita, buruh, bahkan masyarakat belum melihat upaya konstruktif, aktif dan efektif bagi Pemda Babar.

Dalam upaya melihat dan mendata secara detil apakah rakyat babar yang berstatus sebagai pekerja itu mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kaidah2 K3 yang seharusnya di lindungi oleh Undang-Undang. “Pungkasnya.(red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *