BABARNEWS.COM, MUNTOK — Polres Bangka Barat menetapkan karyawan PT Timah Ha (43) warga Muntok Kabupaten Bangka Barat, sebagai tersangka pencurian dan penggelapan pasir timah, Rabu (29/1/2020).
Ha ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tindak pidana ini dilakukan, ketika pelaku mengecek elektro dinamo motor alat untuk menggerakkan alat derek, di area gudang material PT Timah.
Setelah selesai mengecek alat tersebut, pelaku melihat pasir timah yang berserakan di bawah alat transport ban.
Pasir timah itu lalu dikumpulkan dan dimasukkan ke kantong plastik, lalu disembunyikan di dalam baju yang dikenakannya.
Ketahuan mengambil pasir timah, Ha dan barang buktinya 2,9 kg pasir timah, langsing dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan, pelaku diamankan atau ditangkap pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan Satuan Pengamanan PT. Timah Tbk dan personel Polres Bangka Barat.
“Pihak pengamanan PT Timah untuk lebih tegas untuk meningkatkan pengamanan tindak pidana pencurian yang dilakukan pegawai PT Timah. Untuk Polres Bangka Barat membantu pengamanan dan penangkapan apa bila terjadi tindak pencurian serta penggelapan,” ujar Kapolres Bangka Barat, Rabu (29/1/2020).
Dikatakan Kapolres, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan Ha sebagai tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polres Bangka Barat.(*)
Comment