PARIT TIGA– Pemerintah Desa diminta bergerak merespon maraknya puluhan penambangan ponton apung diduga ilegal menambang pasir timah di wilayah perairan, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Sabtu (1/04/2023).
Salah satu Nelayan, Sarman, Secara tegas meminta Pemerintah Desa Bakit dan Aparat penegak hukum mengusut dugaan itu aktivitas pertambangan apung tidak jauh dari BUMDES di perairan Bakit.
“ Kita minta Pemerintah Desa dan Aparat penegak hukum mengusut penambangan apung di duga ilegal itu, karena selain merusak lingkungan tambang tersebut juga diduga ilegal dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap kita,” kata Sarman.
Selain itu, Sarman juga menyebut pengusutan itu mesti dilakukan tuntas. Sebab, ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan ilegal pertambangan apung menambang pasir timah dalam IUP PT Timah Tbk di perairan Bakit tersebut.
” Kami menunggu langkah tegas dari Pemerintah Desa Bakit dan Aparat penegak hukum menyelesaikan perkara tersebut, kami dukung Aparat penegak hukum tegas untuk mengatasi persoalan penambangan yang diduga ilegal itu,” tegasnya.
Salah satu warga Desa Bakit, Nasir juga meminta pemerintah daerah kabupaten Bangka Barat memperhatikan keberlangsungan lingkungan terkait pertambangan apung di perairan, Desa Bakit.
“Jangan sampai pertambangan apung ini mengakibatkan bencana. Ini sangat berbahaya pelakunya harus ditindak tegas,” jelasnya.
Selain tambang apung, Nasir juga mengendus adanya pertambangan apung ilegal di wilayah perairan Desa Bakit menjarah pasir timah dalam IUP PT. Timah Tbk.
Parahnya lagi, puluhan ponton apung, mengganggu aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) dalam IUP, sedangkan Kapal Isap Produksi (KIP) ada kontribusinya ke Nelayan dan masyarakat Desa setempat sehingga ekonomi terbantu.(rel)
Comment