by

Sebelum Perizinan Lengkap, Dewan Minta Aktivitas Harus Di Hentikan

-Ekonomi, Perikanan-1,554 views

MUNTOK — Terkait perizinan tambak udang di Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Bangka Barat akan memanggil PT Hoki Alam Semesta selaku pihak pengelola. Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti hasil sidak ke lapangan Komisi II DPRD Kabupaten Bangkw Barat yang di ketuai oleh H Oktorazsari atau akrab di sapa H Toto bersama anggota komisi yakni Adi Sucipto Atmo dan Rusdian ke lokasi pembangunan tambak udang di Desa Rambat.

“Dari beberapa laporan yang kita terima pihak perusahaan belum mengantongi izin. Oleh karena itu, kita akan jadwalkan di Banmus untuk memanggil pihak pengelola dalam hal ini PT Hoki Alam Semesta dan OPD terkait untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat), “ujar H Badri Samsu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Barat saat di temui Babarnews.com di ruang kerjanya pada Kamis (25/7) siang.

Baca Juga :  Pengusaha Walet Yang Tidak Aktif Bayar Pajak, Wabup : Akan Kita Kejar Biar Adil

Ia menyesalkan adanya aktivitas yang ada di lokasi pembuatan tambak udang sebelum di lengkapi dokumen perizinan yang jelas.

“Kita minta aktivitas di hentikan, sebelum dokumen perizinan nya di lengkapi. Karena, aspek legalitas jauh lebih penting guna mendapatkan kepastian berinvestasi di Bangka Barat. Bukan berarti hal ini kepentingan kami, tapi jauh lebih bermanfaat legalitas untuk pihak pengembang itu sendiri, “sesal Badri.

Di konfirmasi terpisah, Kabid Perizinan Dinas PMPPTRANSNAKER Pemda Bangka Barat Bertha Marpaung membenarkan bahwa PT Hoki Alam Semesta belum mengantongi izin apapun terkait pengembangan budi daya udang di Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip.

Diakui Bertha, sejauh ini pihak perusahaan sendiri baru sebatas mengusulkan beberapa dokumen perizinan salah satunya izin tata ruang.

Baca Juga :  Pemdes Tebing Minta Dewan Provinsi Support Investor Bangun Pabrik CPO di Desa Itu

“Usulan tersebut sudah lama, hanya saja belum di lengkapi. Tetapi, baru baru ini usulan itu sudah di sampaikan ke kita seperti Site Plan itu sudah ada. Dan kami pun sudah turunkan tim ke chek ke lokasi sesuai dengan gambar Site Plan yang kita terima, “ungkap Bertha Marpaung saat di konfirmasi melalui ponsel pribadinya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT Hoki Alam Semesta mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin. Hal itu dikatakan Surya Jaya selaku Humas Perusahaan saat menerima kunjungan Komisi II ke lokasi pembuatan tambak udang seluas kurang lebih 36 hektar pada Rabu (24/7) kemarin.

“Siap..siap, kami akan segera selesaikan dulu perizinannya, dan ini sedang berproses, “kata Surya Jaya Humas PT Hoki Alam Semesta.(red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *