BABARNEWS.com MUNTOK — Sejak terbentuk Tim Saber Pungli Bangka Barat sudah menangani dua perkara pungli di Bangka Barat. Yang pertama tahub 2017 silam dugaan pungli biaya pembuatan sertifikat tanah di salah satu Pemdes yang ada di Bangka Barat dan kedua tahun 2019 yakni dugaan pungli oleh salah satu pegawai Lapas Muntok yang mana saat ini perkaranya sedang di tangani oleh Tim Tindak Saber Pungli Bangka Barat yaitu Sat Reskrim Polres Babar.
“Sudah dua kali dengan ini, pertama itu tahun 2017 kemarin dan kedua yang sekarang masih di tangani, “terang Wakapolres Bangka Barat Kompol Joko Triyono yang juga sebagai Ketua Tim Saber Pungli Bangka Barat.
Penanganan pungli di Babar, menurutnya tidak serta merta dilanjutkan ke ranah pidana. Melainkan bisa juga kepada pembinaan.
“Tergantung dari hasil penyidikan, kalau di temukan adanya kesalahan administratif cukup pembinaan oleh instansi yang bersangkutan, tapi kalau ada unsur kesengajaan melanggar hukum akan kita tindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, “ujar Joko Triyono. Minggu (28/7) pagi.
Dengan demikian, Joko menghimbau kepada seluruh pejabat yang ada di lingkungan Pemda Bangka Barat untuk tidak melakukan hal-hal yang nekat atau melanggar hukum dengan cara pungli dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kita menghimbau kepada seluruh siapa pun baik itu pejabat ataupun staf/karyawan untuk tidak melakukan tindakan yang namanya pungli. Terutama, membebrikan pelayanan kepada masyarakat, “pesan Kompol Joko Triyono Ketua Tim Saber Pungli Bangka Barat.(red)
Comment