BABARNEWS.COM MUNTOK — Sekarang ini rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Ular di Muntok Bangka Barat belum bisa di laksanakan. Hal itu di karenakan, Perda tentang zonasi yang hingga kini belum juga di tetapkan. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular sebagaimana yang di mimpi-mimpikan oleh masyarakat di Bangka Barat belum bisa di realisasikan dalam waktu dekat.
“Secara keseluruhan sudah selesai semua, tinggal itu saja (perda zonasi-red) yang belum selesai, kalau itu sudah selesai baru bisa dilaksanakan, “ungkap Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementrian Koordinasi Maritim Ridwan Djamaludin saat berbincang dengan sejumlah awak media di Cafe Katiga Muntok Bangka Barat Sabtu (9/8) malam.
Meskipun, belum di tetapkan Perda Zonasi. Untuk mempercepat pembangunan pelabuhan Tanjung Ular perlu ada langkah kebijakan dari pejabat pemerintah daerah dalam mengisi kekosongan hukum atau biasa di istilah Diskersi.
“Diskersi bisa saja dilakukan, untuk mempercepat proses ini (pembangunan pelabuhan-red). Artinya, jika itu di mungking adanya Diskersi, maka Pemda dan DPRD siap menandatangani, “ujar Ridwan Djamaludin.
Dari beberapa data dan informasi yang di peroleh Tanjung Ular sendiri sebagian wilayahnya masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan perusahaan swasta lainnya. Terkait hal tersebut, Ridwan menegaskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk segera di selesaikan, agar tidak menjadi faktor pemicu penghambat pembangunan di Bangka Barat.
“Kalau itu faktornya, segeralah di bereskan untuk apa kita berdebat dengan persoalan-persoalan yang seharusnya bisa di selesaikan. Tadi sore saya dengar dari pak Bupati, soal itu (IUP-red) sudah selesai untuk Tanjung Ular, “ujar Ridwan yang di benarkan Novarolly Sekretaris Bappeda Babar yang ikut mendampinginya saat berbincang dengan awak media pada Sabtu (10/8) malam.(red)
Comment