BABARNEWS.COM MUNTOK — Sejak tahun 2018 lalu Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat Bangka Barat yang terintegrasi langsung dengan BPJS. Pada tahun 2020 yang akan datang Pemda Bangka Barat telah menganggarkan sebesar 15 Milyar rupiah dari APBD Bangka Barat untuk membiayai jaminan kesehatan masyarakat di Bangka Barat sebanyak 45.000 jiwa.
Oleh karena itu, Pemda Bangka Barat juga menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Bangka Barat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta penerima jaminan kesehatan Pemda Bangka Barat.
Pendaftaran tersebut bisa di lakukan Dinas Kesehatan Pemda Babar yang beralamat di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Babar di Muntok, atau di puskesmas-puskesmas yang ada. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Babar H Achmad Syaifudin saat di temui Babarnews.com di ruang kerjanya pada Rabu (21-08-2019) siang.
“Pendaftaran sudah bisa dilakukan dari sekarang, cukup membawa KTP dan KK Bangka Barat saja, pendaftaran nya bisa di sini (dinkes,red) atau di puskesmas-puskesmas yang ada. “Ucap Achmad Syaifudin.
Achmad menerangkan layanan jaminan kesehatan yang di berikan oleh Pemda Bangka Barat hanya pada masyarakat yang tidak sebagai pekerja penerima upah (karyawan perusahaan,red).
Selain itu, layanan kesehatan di rumah sakit di sediakan hanya untuk kelas 3. Kemudian, pada program yang sama Pemda Babar juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah, transportasi pendamping pasien, dan biaya klain rumah sakit yang tidak di bayar oleh BPJS.
“Jadi, ini kita namakan layanan kesehatan terpadu. Pelayanannya pada kelas 3 dan tidak diberikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja penerima upah. Sebetulnya, bisa saja asalkan mau di kelas 3, “terangnya.(red)
Comment