BABARNEWS.COM MUNTOK — Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangka Barat telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan atas nama tersangka Tipikor dengan inisial SP dan GN.
Kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada Jumat (13/9) kemarin. Hal ini diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Babar AKP Rais Mu’in mewakili Kapolres Babar AKBP Firman Andreanto. Sabtu (14/9) pagi.
“Untuk kasus ini (tipikor,red) sudah tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, “ungkap AKP Rais Mu’in.
Rais menerangkan, kedua tersangka merupakan penyedia pengadaan bibit kelapa sawit (kecambah,red) tahun anggaran 2017 oleh Pemdes Limbung Kecamatan Jebus.
Untuk melakukan pengadaan tersebut, Pemdes Limbung menyiapkan anggaran sebesar 272.979.000 rupiah. Namun dalam pelaksanaannya kedua tersangka menyediakan bibit palsu dan tidak memenuhi standart mutu benih. Akibatnya negara dirugikan sebesar 204.979.000 rupiah.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.(red)
Comment