BABARNEWS.COM MUNTOK — Aparat gabungan BNN, Ditresnarkoba Polda Babel, Bea Cukai dan Sat Res Narkoba kembali mengamankan dua orang merupakan pasangan suami istri yang membawa sabu seberat 3,8 kilogram pada Jumat (27/9) malam.
Penangkapan pasutri tersebut saat kedua melakukan penyeberangan menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Tanjung Api Api Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat.
Penangkapan pada Jumat (27/9) malam merupakan untuk kesekian kalinya yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Tak main-main, penangkapan yang ada jumlah barang bukti yang diamankan bukan jumlah sedikit, kali ini saja petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 3,8 kilogram.
Saat dikonfirmasi Babarnews.com Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani membenarkan informasi tersebut.
“Iya ada semalam diamankan oleh tim gabungan BNN, Ditresnarkoba polda, Bea Cukai dan kami, kedua pelaku pasutri, “ungkap Iptu Umar Dani mewakili Kapolres Babar AKBP M Adenan, Sabtu (28/9) malam.
Namun sayangnya saat di konfirmasi lebih lanjut, Umar tidak dapat menjelaskan lebih jauh. Dikarenakan, kasus tersebut ditangani oleh pihak BNN Bangka Belitung.
“Saya tidak bisa lebih jauh, karena kasus ditangani oleh BNN, semalam setelah di introgasi di polres pelaku langsung dibawah ke Pangkalpinang, “ungkapnya.(red)
Comment