by

Dari Hasil Penyidikan Dua Pemuda Yang Membawa Sabu, Polisi Amankan MF Dirumah Kontrakannya

-Kriminal, Narkoba-2,089 views

BABARNEWS.COM MUNTOK — Polisi berhasil mengamankan MF (39) tahun seorang buruh harian warga Kampung Tanjung Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Bangka Barat. MF diamankan petugas di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Muntol Asin, pada saat di amankan MF tidak dapat melakukab perlawanan.

MF (39) Tahun diamankan petugas, hasil pengembangan dua orang pemuda tanggung yakni FD (26) tahun dan WI (25) Tahun, yang diamankan petugas karena kedapatan memiliki Narkoba yang diduga sabu-sabu. Ditangan keduanya ditemukan sabu-sabu dalam paketan kecil berukuran 0,18 gram.

FD dan WI diamankan petugas tepat di depan SPBU Pal 6 Air Belo Kecamatan Muntok, pada Selasa (7/10) malam pada giat patroli KY2D.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Ahli, Kasus Penambang Ilegal di Tembelok dan Keranggan

Dari tangan MF (39) Tahun, polisi menemukan satu buah bong (alat hisap sabu,red), satu buah kotak rokok merk redbold, satu buah kaca pirek, satu buah sendok dari bahan pipet plastik, tujuh buah plastik strip kosong, satu lembar jaket warna abu-abu, dua unit HP merk OPPO warna hitam dan merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor hitam dengan nomor polisi BN 5366 RK, satu buah jarum suntik, dan uang tunai sebesar 13 ribu rupiah.

Penangkapan MF (39) tahun, ini pun dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP M Adenan AS, Selasa (8/10) petang.

Baca Juga :  Miliki Sabu-Sabu 35,61 Gram Warga Belo Laut di Amankan Polisi Dirumahnya

“MF kita amankan berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang kita amankan pada Senin (7/10) malam tadi, “ujar Umar Dani singkat.

“Para tersangka akan dijerat  pasal  114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a subsider 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demgan ancaman minimal hukuman penjara 5 tahun maksimal 20 tahun, “sambung Umar Dani Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat.(red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *