BABARNEWS.COM MUNTOK – Dihadapan para awak media saat menggelar Konfrensi Pers tentang aduan pencopotan jabatan Sekretaris Daerah Bangka Barat ke KASN RI, mantan Sekda Bangka Barat H Yunan Helmi mengaku lega dengan rekomendasi KASN RI tersebut.
“Proses ini saya lalui dengan sendiri, berbeda dengan Bupati ada tujuh orang yang selalu mendampingi beliau saat proses aduan ini di KASN RI, tapi Allah SWT memberikan kehendak dan membenarkan apa yang saya perjuangkan, Allhamdulillah sekarang saya sudah lega, “ungkap H Yunan Helmi saat mengawali pembicaraannya pada konfrensi pers dengan para awak media di Resto Rumah Kebun Muntok, Selasa (4/12/2019) sore.
Mengenai tindak lanjut dari rekomendasi KASN tersebut, Yunan pun mengembalikan hal itu sepenuhnya kepada Bupati Bangka Barat. Hanya saja, pengembalian jabatan ini, mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN RI kepada Bupati Bangka Barat.
“Saya ke Bangka Barat, dan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah itu melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang, bukan sembarangan ujuk-ujuk jadi Sekda, tapi prosesnya, dan saya juga tidak akan terima di copot begitu saja, ada aturannya juga, “kata Yunan.
“Tapi sudah lah, Bagi saya saat ini mau dikembalikan atau tidak sepenuhnya saya serahkan kepada pak Bupati, sebagai pihak yang menindaklanjuti rekomendasi KASN RI. Tetapi, pengembalian jabatan ini harus sesuai dengan mekanisme, kemudian jabatan saya dikembalikan sebagai esseol IIB setara kepada dinas itu demosi namanya. Demosi ini diberikan apabila ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh ASN ini ada di PP 53 Tahun 2010, sedangkan saya tidak pernah melakukan pelanggaran, “sambung Yunan.
Lebih lanjut dikatakan Yunan, pada prinsipnya saya tidak mau terlalu mengejar rekomendasi tersebut,bagi dirinya dengan rekomendasi ini pun sudah menjawab suatu kebenaran yang selama ini ia perjuangkan.
“Intinya itu kawan-kawan media, bahwa saya tidak mau memikirkan tentang tindak lanjut dari rekomendasi KASN ini, itu terserah pak Bupati saja. Karena sesuai janji dan niat awal saya, hal ini saya lakukan lebih ingin memberikan pembelajaran kepada kawan-kawan terutama yang berkecimpung langsung dengan kepegawaian maupun tidak, bahwa semua ini ada aturannya dan mengurusi pemerintah itu harus ada aturannya, harus ada pula ilmunya, “terang Yunan Helmi.
Sementara Bupati Bangka Barat Markus melalui pesan rilis yang ia kirim via Washapp menyebutkan bahwasanya rekomendasi KASN RI tersebut sama persis dengan hasil rapat dirinya bersama pihak Kemendagri, BKN dan KASN RI pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu.
Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah menerima surat dari KASN dengan nomor surat B-3882/KASN/11/2019 tertanggal 14 November 2019 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Pembebasan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Hasilnya, rekomendasi yang dikeluarkan KASN TIDAK JAUH BERBEDA dengan hasil rapat bersama Kemendagri, BKN dan KASN tanggal 18 Oktober dan sebelumnya, saya juga sudah menawarkan yang bersangkutan ke jabatan JPT lainnya, tapi yang bersangkutan MENOLAK.
Dalam rekomendasi KASN yang ditandatangani wakil ketua KASN Tasdik Kinanto, KASN merekomendasikan saudara Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar MENEMPATKAN dan MENGANGKAT Sdr. Yunan Helmi ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama lainnya. “JPT ini bisa staf ahli, kepala dinas dan asisten”. Jadi artinya apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan rekomendasi KASN, “tulis Markus melalui pesan Washapp yang diterima Babarnews.com pada Selasa (4/12/2019) malam.
Namun Markus enggan menjelaskan lebih lanjut, saat ditanya lebih jauh mengenai pengembalian jabatan Yunan Helmi ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lainnya sebagaimana yang ia maksud, lebih kepada Demosi yang mana artinya Demosi dapat diambil apabila ASN tersebut mendapatkan sanksi berupa peringatan dari Bupati sebagai PPK.(red)
Comment