BABARNEWS.COM MUNTOK — Institusi Kejaksaan Negeri Bangka Barat berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 137 juta rupiah. Uang tersebut merupakan kerugian negara dari proyek pengadaan bibit kelapa sawit yang semula akan diberikan oleh Pemerintah Desa Limbung Kecamatan Jebus untuk masyarakat tahun 2017 silam.
Pengembalian kerugian negara tersebut berlangsung pada Rabu (4/12) pagi oleh terdakwa permara tipikor berinisial SP. Uang tersebut langsung diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Babar DR Agung Dwi Handes disaksikan jaksa fungsional Doddi Darendra Praja.
“Totalnya sebesar 137.975.000 juta rupiah, diserahkan langsung oleh terdakwa SP hari ini, siang ini pun akan kita setor ke kas Negara, “ungkap Agung Dwi Handes mewakili Kejari Bangka Barat Hellena Octavianne saat dihubungi Radar Bangka, Rabu (4/12) petang.
Agung menambahkan, perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit oleh Pemdes Limbung tersebut saat ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang.
“Belum putus, masih proses persidangan, “ucap Agung.
Pengungkapan kasus tipikor pengadaan bibit kelapa sawit Pemdes Limbung tahun anggaran 2017 pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangka Barat. Kasus tersebut, pertama kali diungkapkan tahun 2018 silam. Saat ini, perkara tersebut sudah di limpahkan ke Kejari Bangka Barat.(red)
Comment