BABARNEWS.COM MUNTOK — Dua orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni HA (27) tahun dan DA (18) tahun dibekuk tim buser Satreskrim Polres Bangka Barat.
Keduanya di ciduk di lokasi yang berbeda, kasus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan pelaku HA (27) tahun yang juga adalah resedivis. Penangkapan kedua pelaku HA (27) tahun dan DA (18) tahun di pimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Hafidz Febriandani, pada Rabu (11/12) siang tadi.
Kedua pelaku ini pun adalah warga Bandar Dalam Desa Air Belo Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Setelah mengintrogasi pelaku HA (27) tahun yang diamankan dikediamannya di Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru, polisi melakukan pengajaran terhadap DA (18) tahun.
Dihadapan petugas HA (27) tahun mengakui bahwa benar dirinya ada melakukan pencurian satu buah Handphone merk Oppo A5S warna Biru, satu buah Handphone merk Oppo A37 warna Gold dan satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion warna Hitam.
Selanjutnya satu buah Handphone tersebut ia berikan kepada DA (18) tahun untuk digunakan. Selanjutnya, HA (27) tahun juga memberikan sepeda motor yamaha kepada pelaku DA (18) tahun.
Kini keduanya harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolres Bangka Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarlkan langsung Kapolres Bangka Barat AKBP M Adenan AS melalui Kasat Reskrim AKP Rais Mu’in.
“Barusan saja kita amankan siang tadi, sekarang dua pelaku dan barang bukti ada disini (mapolres,red), “ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Mu’in saat dihubungi harian ini, Rabu (11/12) sore.(ray)
Comment