by

Sembunyikan Sabu di Plafon Truk,  Pengedar Sabu Ditangkap Saat Parkir 

-Kriminal, Narkoba-1,337 views

BABARNEWS.COM, SIMPANG TERITIP — Seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang bekerja sebagai sopir truk berinisial ES (23) warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap polisi di jalan raya Muntok-Pangkalpinang, tepatnya di ruas jalan raya Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip, Selasa (4/2/2020).

ES ditangkap sesaat setelah memarkirkan truknya untuk beberapa saat, di pinggir jalan raya setempat,.
Namun beberapa saat kemudian, ia dikagetkan dengan beberapa personil polisi yang sedang patroli rutin, lalu menghentikan kendaraannya dekat truk yang di parkir ES.

Beberapa anggota polisi itu, lalu menghampiri ES. Namun sesaat setelah disapa polisi, ES sendiri gerak geriknya mengundang kecurigaan polisi.
Polisi juga memeriksa barang bawaan yang di muat di dalam bak truk.

Berangkat dari gerak gerik ES yang mencurigakan, beberapa anggota polisi yang sedang patroli rutin tersebut, lalu melakukan pemeriksaan di tempat, terhadap ES dan sekitar kursi kemudi truk.
Berkat kejelian dalam pemeriksaan di tempat, polisi menemukan satu

Baca Juga :  Petugas Amankan Pasutri Yang Membawa Sabu-Sabu Seberat 3,8 Kilogram Dipelabuhan Tanjung Kalian 

bungkusan plastik yang mencurigakan, yang diselipkan di plafon ruangan kemudi truk.
Bungkusan plastik itu juga dililit dengan lakban warna hitam, dilapisi juga dengan lakban warna kuning dan kertas warna cokelat.

Setelah dibuka, ternyata bungkusan plastik bening tersebut berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Sesaat kemudian, Anggota Sat Res Narkoba tiba di TKP, untuk membackup penganan di lapangan.
ES tak berkutik dan bersama kendaraan truknya, langsung di bawa ke Mapolres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengatakan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Oknum Napi Dilapas Narkotika Pangkal Pinang Diduga Mengendalikan Penjualan Narkoba Di Bangka Barat

“Barang bukti yang di amankan adalah satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 94,56 gram, satu lakban hitam  lakban kuning dan amplop cokelat untuk pembungkus butiran kristal tang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone dan satu unit kendaraan mobil truck merk DINA warna merah dengan nomor polisi BG 8XX1 AJ dengan muatan produk unilever,” ujar Kapolres Bangka Barat, Kamis (6/2/2020).

Kapolres menegaskan, setelah dilaksanakan gelar perkara awal, terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2)  subs Pasal 112 ayat (2)  UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Bangka Barat berikut barang buktinya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *