BABARNEWS.COM MUNTOK — Mantan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bangka Barat Des Kurniawan mengaku legowo dengan adanya surat Rekomendasi KASN Nomor B – 690/KASN/3/2020 tanggal 2 Maret 2020.
Dalam surat rekomendasi KASN yang di tanda tangani Tasdik Wakil Ketua KASN salah satunya merekomendasikan Bupati Bangka Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengembalikan dan melantik Des Kurniawan ke esselon semula atau setara. KASN menilai prosedur penurunan esselon Des Kurniawan tak sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya Des Kurniawan menjebat sebagai ASN esselon III dengan jabatan Kabag Hukum Setda Bangka Barat. Namun beberapa waktu lalu, Bupati Bangka Barat Markus melantik Des Kurniawan sebagai Kabid Penertiban Umum pada Dinas Satpol PP dan BPBD Bangka Barat.
Menanggapi rekomendasi KASN tersebut, Des Kurniawan mengaku legowo. Hanya saja, dirinya tidak ingin mendesak Bupati Bangka Barat terkait rekomendasi KASN tersebut. Bahkan Des sendiri menyerahkan persoalan tersebut kepada Bupati.
“Allhamdulillah, saya tidak mau terlalu mendesak. Biar lah bupati berpikir sendiri adanya rekomendasi KASN. Saya sih wait and see saja, “ujar Des Kurniawan kepada Babarnews.com, Rabu (11/3/2020) sore.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, Des mengaku bahwa dirinya sudah jelas tak bersalah. Melainkan, kebijakan Bupati Bangka Barat terkait pelantikannya terbukti tidak benar.
“Rekomendasi ini kan, secara langsung sudah membenarkan langkah saya terhadap kebijakan bupati. Artinya, melalui rekomendasi ini menyatakan tindakan yang saya lakukan benar. “Ungkapnya.
Lanjut, dikatakan Des Kurniawan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, dirinya hanya melakukan konsultasi kepada DPRD Bangka Barat.
“Paling tidak langkah saya berkoordinasi saja dengan DPRD, “tandasnya.(red)
Comment