BABARNEWS.COM MUNTOK — Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku utama penyerbaran informasi HOAX yang menyebutkan Pasar Muntok Akan Tutup terkait VIRUS COVID 19.
Kini pelaku tersebut telah di tetapkan tersangka, pelaku diamankan tim Garuda Sat Reskrim Polres Babar pada Selasa (24/3/2020) di salah satu gudang tempat ia bekerja.
Untuk diketahui tersangka penyebaran informasi HOAX tersebut berinisial KL (27) tahun warga Dusun Kemang Masem Desa Air Putih Kecamatan Muntok Bangka Barat.
Kepada petugas KL mengaku bahwa tak ada niat dan bermaksud bercanda pada waktu menyebarkan informasi tersebut. Awalnya informasi yang disebarkanya menyebutkan “pasar muntok akan tutup selama 3 hari.” Lalu, informasi tersebut ia posting di aku facebook bernama Apong Kisantribowo. Atas informasi yang beredar di dunia maya ini, sontak membuat warga Muntok dan sekitarnya panik. Pasalnya, saat ini masyarakat di himbau oleh pemerintah untuk berada di dalam rumah, dengan tujuan menghindari penyebaran VIRUS COVID 19.
Kepolres Bangka Barat AKBP M Adenan menyebutkan tersangka akan dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita dan pemberitahuan bohong di masyarakat atau Hoax dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita dan pemberitahuan bohong di masyarakat atau Hoax dengan ancaman 10 tahun penjara, “ucap kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan saat menggelar Konfrensi Pers, pada Kamis (26/3/2020).(red)
Comment