by

Ditangan EN dan AZ Polisi Mengamankan Ganja Seberat 630 Gram

-Kriminal, Narkoba-1,903 views

BABARNEWS.COM MUNTOK — Pengungkapan peredaran Narkoba di Bangka Barat terus bergerak. Hal tersebut, dibuktikan diamankannya dua orang yakni EN (23) tahun seorang mahawasiswa yang beralamat di Perum Griya Mitra II Blok A-21 RT 43 RW 13 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang dan AZ (25) Wiraswasta warga Jalan Politeknik RT 01 RW 02 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Dari tangan kedua pelaku Tim Hanoman Satres Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan Narkoba jenis ganja seberat 630 gram. Keduanya diamankan pada tangg 11 Maret 2020 lalu, di depan pintu gerbang Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Kalian Muntok.

Baca Juga :  Polsek Tempilang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dinamo

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap EN dan AZ ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 630 gram ,yang disimpan di dalam bagasi Sepeda Motor yang mereka gunakan. Sepeda motor tersebut diakui EN miliknya sendiri.

Penangkapan kedua pelaku kepemilikan Narkoba ini pun langsung di benarkan Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan. Ia mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini merupakan pengembangan Oprasi Antik Menumbing 2020.

“Satres Narkoba Polres Bangka Barat telah melakukan penangkapan terhadap EN dan AZ ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekira 630 gram, “ujar M Adenan. Jumat (3/4/2020) siang.

Baca Juga :  Identitas Pelaku Penusukan Remaja Di masjid Jami Mentok,Sudah Dikantongi Polisi

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bangka Barat, berikut dengan barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja seberat 630 gram, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.(Ava)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *