BABARNEWS.COM MUNTOK — Menjelang H-2 hari raya Idul Fitri 1441 H, tim satgasgus covid-19 Bangka Barat akan memperketat penyeberangan di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
Hal tersebut di tegaskan Ketua Satgasgus Covid-19 melalui Sekretaris Satgasgus Covid-19 Bangka Barat Sidarta Gautama saat menggelar konfrensi pers di Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat, Kamis (21/5) malam.
“Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang penumpang, maka mulai besok pagi Jumat (22/5) tim Satgas Gugus Covid-19, akan memperketat orang-orang yang akan melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, “ungkap Sidarta Gautama di dampingi Kabag Ops Polres Bangka Barat, Danpol AL Muntok, perwakilan ASDP Tanjung Kalian, KSOP, Kapolsek Muntok dan Dishub Provinsi Babel.
Sidarta menghimbau masyarakat ataupun penumpang yang menggunakan moda transfortasi umum, terlebih memilili kriteria sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 4 tahun 2020.
“Kita minta agar semua mengikuti aturan tentang mekanisme pemberangkatan. Semuanya, akan di verifikasi oleh tim GTPPC-19 Bangka Barat, jika tidak memenuhi syarat dan kriteria tidak di perbolehkan, dan akan kita suruh balik, dan ini sudah kesepakatan kita, “tegas Sidarta.
Secara Umum Sidarta membeberkan, syarat dan kriteria sebagaimana yang ia sebutkan seperti urusan kedinasan tertentu kamtibmas, operasi yang terkait dengan Hankam, kesehatan pribadi, musibah seperti keluarga meninggal, logistic atau sembako. Namun, yang menjadi syarat utama surat kesehatan bebas covid-19 dari pihak kesehatan yang di tunjuk.
Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 4 tahun 2020 syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum sebagai berikut :
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara. Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana TeknislSatuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor,
3) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili Iembaga pemerintah atau swasta hams membuat surat pemyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas din’ (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwa| pada saat berada di daerah penugasan. sena waktu kepulangan);
b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan damrat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal Iainnya yang sah);
2) Menunjukan surat rujukan dan’ Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat Iain;
3) Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi kaluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakitlpuskesmas/klinik kesehatan;
c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia. Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di Iuar negeri. sena pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KT P atau tanda pengenal);
2) Menunjukan surat keterangan dari Badan Penindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di Iuar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
Sumber PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bangka. (Redaksi)
Comment